LAGI, TENTANG PEMENUHAN JAM BEBAN KERJA GURU PAI

Pada 6 Februari 2011, saya menulis artikel di Blog SD Negeri Tanggeran tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI (selengkapnya bisa dibaca DI SINI), yang sempat menjadi pembicaraan hangat kala Diklat Peningkatan Kualitas Guru PAI Angkatan XII Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang, 3-10 November 2010 silam.

Beberapa minggu yang lalu, beberapa rekan guru PAI yang masuk kuota sertifikasi tahun 2011 dan mesti menyelesaikan beberapa berkas administrasi, menemui saya, dalam kapasitas saya sebagai Sekretaris KKG PAI Kecamatan Paninggaran. Ternyata, persoalan klasik menjadi penyebab utama kehadiran para senior saya tersebut: Pemenuhan Beban Kerja.

Dihadang perbedaan pendapat bahkan di tingkat Kabupaten tentang pemenuhan beban kerja, yang saya pikir telah selesai, beliau-beliau nyaris kehabisan stamina.

Perbedaan pendapat. Ya, menurut saya, itu pokok persoalannya.

Ketika kemudian saya diminta untuk mencari jalan keluar, saya sodorkan hal yang saya tulis di artikel tersebut dan saya tambahkan beberapa data terbaru, khususnya menyangkut produk hukum terbaru terkait persoalan tersebut.

Yang pertama, saya sodorkan buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Januari 2010. Pada buku yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tersebut, tertera sedikitnya tujuh jenis ekstrakurikuler yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka, yaitu Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM), Pesantren Kilat, Tuntas Baca Tulis Al Qur’an (TBTQ), Ibadah Ramadhan (IRAMA), Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), Rohani Islam (ROHIS), dan Peringatan Hari Besar Islam.

Setelah terbitnya buku tersebut, perkembangan yang terjadi di lapangan amatlah dinamis. Di satu sisi, buku tersebut menjadi payung hukum bagi guru PAI dalam memenuhi beban kerja. Di sisi lain, kalangan kepala sekolah kurang familiar dengan produk Kemenag tersebut. Rumitnya lagi, ternyata, belum semua guru PAI mengetahui adanya buku tersebut. Foto kopi buku tersebut, yang saya peroleh dari KKG Kabupaten Pekalongan, menjadi barang antik pada Diklat Peningkatan Kualitas Guru PAI Angkatan XII Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang, 3-10 November 2010. Mayoritas mengatakan belum pernah mendengar, apalagi melihat keberadaan buku tersebut. (Hal itu pulalah yang kemudian mendorong saya untuk menempuh jalur pintas: memindai alias men-scan buku dan kemudian mempublikasikannya di posting blog).

Selang beberapa hari kemudian, rekan guru PAI tersebut mengirimkan sms yang pada intinya mengabarkan kalau semua hal yang saya sampaikan dengan berpedoman pada buku tersebut tetap tak bisa diterima oleh para pengambil kebijakan sertifikasi di tingkat kabupaten sehingga tetap harus mencari jalan lain.

Sebagai guru PAI yang belum memenuhi kriteria sertifikasi, jujur saja, saya tak bisa lagi melanjutkan “jalan lain” yang beliau minta. Pengetahuan seputar sertifikasi saya peroleh dari teman-teman saya di SD Negeri Tanggeran yang telah mengikuti sertifikasi, aneka forum diskusi di internet, dan selebihnya, berguru pada Mbah Google.

Satu-satunya hal yang kemudian tersisa di hati saya adalah sebuah impian. Ya, sebuah impian. Andaikata semua pihak berpegang pada aturan yang sama, saya yakin, masalah-masalah itu tidak akan berkepanjangan dan tidak (pula) menyulut kebingungan yang berkepanjangan (pula).

Entah apa yang kemudian dilakukan oleh rekan saya tersebut. Saya pun sendirian menatap layar laptop yang menampilkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Pada Permendiknas yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2011 tersebut tertera 8 cara bagi guru dalam memenuhi beban mengajar minimal 24 jam yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 2 komentar:

    Nazirwan mengatakan...

    terima kasih informasinya pak ustaz sangat bermanfaat sekali.
    salam kenal pak, saya Nazirwan guru SDN 131 Kota Jambi. sepertinya saya harus banyak belajr dengan bapak tentang ngeBlog, sebab blog saya sangat sederhana sekali. http://www.kkg-paitelanaipura.blogspot.com/

    Dzakiron Pedia mengatakan...

    Sama-sama sedang belajar, Pak. Kalaupun blog ini bisa bermanfaat, alhamdulillah. Mari bersama memanfaatkan teknologi untuk silaturahim, belajar, sekaligus untuk menunjang profesi kita. Salam untuk rekan-rekan guru di SDN 131 Kota Jambi

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home