RAIMUNA CABANG VI KWARCAB KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2012

Proposal Kegiatan Raimuna Cabang VI Kwarcab Kabupaten Pekalongan Tahun 2012

A.
PENDAHULUAN

Gerakan Pramuka  sebagai wadah pembinaan di luar sekolah dan di luar keluarga senantiasa berupaya meningkatkan kualitas materi pendidikan  bagi anggotanya  dengan memperhatikan lingkungan  dan masyarakat sekitarnya, yaitu dengan mengadakan suatu kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak.
Bahwa sesuai dengan salah satu misi Gerakan Pramuka yaitu mengembangkan program-program yang dapat menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan generasi muda, sehingga anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi kader bangsa yang memiliki kepedulian mandiri.
Sebagai salah satu wujud dalam menerapkan Tri Satya dan Dasa Darma, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berkewajiban untuk ikut serta membangun masyarakat dengan cara menyelenggarakan kegiatan Perkemahan yang dikemas dalam Raimuna Cabang Kwarcab Kab. Pekalongan Tahun 2012.
Raimuna Cabang Kwarcab Kab. Pekalongan Tahun 2012 merupakan suatu alat pendidikan informal dan wahana pertemuan besar Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta bakti bagi pemuda dalam wadah Gerakan Pramuka. Kegiatan ini di selenggarakan dalam bentuk perkemahan dan diisi dengan kegiatan-kegiatan kreatif, inovatif, edukatif, atraktif, rekreatif dan produktif serta bersifat menyenangkan dan mengarahkan pada pembinaan sikap dan perilaku peduli lingkungan.


B.
DASAR KEGIATAN

1.
Undang-undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.

2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

4.
Surat Keputusan  Kwartir  Nasional Gerakan Pramuka  Nomor 080 Tahun 1988 Tentang Pola Dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega.

5.
Surat Keputusan  Kwartir  Nasional Gerakan Pramuka  Nomor 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega.

6.
Program Kerja Kwartir Cabang 11. 26 Kab. Pekalongan.



C.
NAMA KEGIATAN

Nama kegiatan adalah Raimuna Cabang VI Kwarcab 11.26 Kab. Pekalongan Tahun 2012 selanjutnya disingkat “RAICAB VI KWARCAB 11.26 KAB. PEKALONGAN TAHUN 2012”.


D.
MAKSUD DAN TUJUAN

1.
Maksud


a.
Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma Anggota Gerakan Pramuka dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.


b.
Meningkatkan sikap disiplin dan tanggung jawab anggota Gerakan Pramuka.


c.
Berkembangnya jiwa korsa anggota Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk menggalang persatuan dan kesatuan generasi muda.


d.
Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota Gerakan Pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara.


e.
Sebagai wadah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meggalang persaudaraan, menambah pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan meningkatkan rasa pengabdian yang tinggi terhadap masyarakat.

2.
Tujuan


a.
Meningkatkan Sikap Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara.



Mendukung dan melaksanakan program unggulan daerah dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.



Menumbuhkan nasionalisme dan mempererat jiwa persahabatan dan persaudaraan.



Melaksanakan bakti nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.



Mengembangkan potensi dan prestasi anggota pramuka.





E.
POKOK – POKOK PELAKSANAAN

1.
Waktu dan Tempat


a.
Waktu  Pelaksanaan:



H a r i            :             Minggu - Rabu



Tanggal          :             24 - 27 Juni 2012


b.
Tempat Pelaksanaan:   



Lapangan Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan

2.
Tema dan Motto


a.
Tema



“Dengan Raimuna Cabang VI tahun 2012 kita bentuk generasi muda yang kreatif, anti narkoba dan berkarakter kebangsaan”


b.
Motto



“Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan“

3.
Kontingen


Persyaratan Kontingen


a.
Membawa Surat Mandat dari Ka. Mabigus


b.
Membawa perlengkapan masak


c.
Membawa perlengkapan kebersihan (Cangkul, Kampak, Gergaji, Ember, Sapu Lidi, Cetok, Kuas, Sabit, dan lain-lain)


d.
Membawa perlengkapan PPPK


e.
Membawa perlengkapan perkemahan


f.
Membawa Bendera Gudep sebanyak 2 Buah


g.
Membawa Radio FM sebanyak 2 (buah)


h.
Membawa masing masing 4 buah buku ( agama , Pengetahuan Umum, majalah dan anak – anak)

4.
Peserta


Yang dimaksud dengan peserta adalah anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai peserta kegiatan Raimuna Cabang Kwarcab 11.26 Kab. Pekalongan Tahun 2012.
Peserta terdiri dari :


a.
12 orang pramuka penegak putra


b.
12 orang pramuka penegak putri


c.
2 orang pimpinan kontingen dari unsur Dewan Ambalan ( 1 Pa / 1 Pi )


d.
2 orang pembina pendamping  ( 1 Pa / 1 Pi )


Persyaratan peserta


a.
Umum



1)
Pramuka Penegak yang aktif di Gudep Ambalan;



2)
Memiliki Syarat Kecakapan Umum minimal Penegak Bantara;



3)
Berusia 16 – 21 tahun;



4)
Sehat jasmani dan rohani;



5)
Sanggup mematuhi tata tertib adat Raimuna Cabang.


b.
Administrasi



1)
Memiliki KTA Gerakan Pramuka yang masih berlaku.



2)
Menyerahkan Surat KIR Dokter (kolektif per pangkalan)



3)
Menyerahkan surat Mandat dari Ka. Mabigus



4)
Menyerahkan pas photo warna berseragam Pramuka 3 x 4 = 2 lembar



5)
Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 25.000,- per orang, yang akan dipergunakan untuk:




a)
ID Card




b)
Buku panduan kegiatan




c)
Tanda peserta




d)
Piagam




e)
Tiska




f)
Stiker




g)
Kegiatan wisata




h)
Pelayanan kesehatan



6)
Membawa 1 buku tulis + 1 Bolpoint untuk Bakti Non fisik

4.
Pimpinan Kontingen


a.
Pimpinan Kontingen yang dimaksud adalah pimpinan yang bertugas memimpin, mengatur dan bertanggung jawab terhadap kontingen sejak persiapan, pemberangkatan ke tempat kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan kembali ke gudep masing – masing .


b.
Persyaratan



1)
Anggota Dewan Ambalan



2)
Menyerahkan  Surat Mandat dari Ka. Mabigus



3)
Membawa Surat KIR dari Dokter (kolektif)



4)
Menyerahkan pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar



5)
Membawa perlengkapan pribadi yang diperlukan



6)
Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 25.000,- per orang, yang akan dipergunakan untuk:




a)
ID Card




b)
Buku panduan kegiatan




c)
Tanda pengenal




d)
Piagam




e)
Tiska




f)
Stiker




g)
Kegiatan wisata




h)
Pelayanan kesehatan

5.
Pembina Pendamping


a.
Yang dimaksud Pembina Pendamping adalah orang Dewasa dari unsur Pembina Gudep yang  ditugaskan oleh Ka. Mabigus.


b.
Persyaratan



1)
Pembina gugusdepan



2)
Menyerahkan  Surat Mandat dari Ka. Mabigus



3)
Membawa Surat KIR dari Dokter (kolektif)



4)
Menyerahkan pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar



5)
Membawa perlengkapan pribadi yang perlukan



6)
Fasilitas yang diterima




a)
ID Card




b)
Buku panduan kegiatan




c)
Piagam




d)
Konsumsi selama kegiatan




e)
Kegiatan wisata




f)
Pelayanan kesehatan


Formulir Pendaftaran dan Jadwal Kegiatan dapat diunduh DI SINI dan DI SINI  >

  Prosedur Pendaftaran

  1. Setelah diunduh, formulir dapat langsung diisi. Setelah data valid, silahkan cetak formulir untuk ditandatangani dan disahkan oleh Kamabigus. Pindai/scan formulir C.01, C.02, C.04, dan C.05, yang selanjutnya disebut Dokumen Pendaftaran. Lampirkan Dokumen Pendaftaran dengan meng-Upload-nya pada kolom yang disediakan saat pengisian Formulir Pendaftaran Online. Silahkan buka Formulir Pendaftaran Online DI SINI
  2. Nomor Pendaftaran Online akan menjadi Nomor Kontingen yang sekaligus akan menjadi Nomor Kapling Tenda dan fasilitas kegiatan yang lain. Data akan diurutkan berdasarkan catatan waktu diterimanya email pada komputer panitia dan bukan waktu pengiriman. 
  3. Pendaftaran dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan pada poin 1 di atas. 
  4. Dalam waktu maksimal 1 x 24 jam, setelah melakukan verifikasi dokumen, Panitia akan mengirimkan email konfirmasi. 
  5. Daftar peserta dan status pendaftaran (1=diterima, 2=ditunda, 3=ditolak) akan diupdate secara berkala di DI SINI. Setelah status diterima dipublikasikan, Panitia akan mengirimkan email pemberitahuan. Untuk memastikan status pendaftaran, kunjungilah blog ini secara teratur. 
  6. Semua formulir asli sebagaimana poin 1, termasuk formulir C.03, diserahkan kepada Panitia di Sekretariat Sangga Kerja Raimuna Cabang VI, Sanggar Bhakti Pramuka Jl. Raya Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dalam map snelhechter plastik warna merah dengan tulisan identitas gudep di bagian depan beserta iuran sebagai Berkas Pendaftaran Ulang
  7. Silahkan manfaatkan forum diskusi di grup facebook Raimuna Cabang Pekalongan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi aktual. Klik DI SINI untuk bergabung. 


Selamat mempersiapkan diri. Salam Pramuka!

Koordinator Registrasi dan Publikasi


Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home