BILA GURU BELUM JUGA LOLOS SERTIFIKASI…..

Di bawah judul “Kecewa terhadap LPMP dan Dinas Pendidikan Nasional” pada rubrik Surat Pembaca di harian Suara Merdeka edisi Sabtu, 16 April 2011, seorang guru PNS dari Purwodadi Grobogan Jawa Tengah melampiaskan kekecewaan mendalam terkait sistim dan prosedur program sertifikasi yang menyebabkan beliau tak juga lolos sertifikasi guru meski telah meraih gelar sarjana selama delapan tahun dengan masa kerja enam belas tahun. (Silahkan klik DI SINI untuk membaca surat tersebut versi online)

Sebagai pendahuluan, saya menyampaikan keprihatinan atas nasib beliau. Dalam kapasitas sebagai guru yang belum berkesempatan mengikuti program sertifikasi karena belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, saya tergerak untuk turut berpendapat. Tentu dari sudut pandang dan pemahaman saya yang sangat terbatas.

Pertama, Prosedur.
Dengan tetap menjunjung tinggi khusnuzon alias baik sangka, saya meyakini bahwa Kemdiknas beserta LPMP dan Dinas Pendidikan sebagai kepanjangan tangannya di daerah telah, sedang, dan akan bekerja berdasarkan prosedur yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, meski tetap terbuka peluang missmanagement.

Tanpa bermaksud memihak, menurut saya, LPMP Jawa Tengah sebagai Lembaga Penjaminan (bukan Penjamin, seperti yang tertulis di surat tersebut; pen.) Mutu Pendidikan di propinsi ini masih bekerja sesuai dengan nama yang disandangnya. Secara pribadi, saya pernah bersentuhan dengan sistem kerja LPMP Jawa Tengah pada tahun 2004, pada saat mengurus berkas administrasi mutasi istri saya sebagai Guru Bantu dari Kabupaten Batang ke Kabupaten Pekalongan.

Meski hanya mengenal nama dan berhadapan dengan satu orang pegawai yang memang menangani bidang mutasi, saya harus mengakui secara jujur kinerja, integritas, dan dedikasi beliau, yang saya anggap mewakili sistem kerja dan kebijakan LPMP Jateng secara umum. Hal yang sama pun diakui oleh teman-teman di forum KKG Gugus Mawar di wilayah saya yang mendapat kunjungan monitoring dari LPMP Jateng terkait Program BERMUTU.

Berdasarkan pengamatan dan kasus-kasus insidental yang ditemui di lapangan, titik rawan perbedaan pemahaman prosedur sertifikasi guru (sergur) terkonsentrasi pada masalah masa kerja, usia dan pendidikan. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa kebijakan sergur tidaklah statis. Meski Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum (mungkin) tak berubah, kebijakan lebih teknis yang diterjemahkan dalam Peraturan atau Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, atau dalam produk hukum lain di bawahnya, tetap mesti diperhatikan oleh guru.

Misalnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional alias Kepmendiknas Nomor 052/P/2011 yang ditandatangani pada 25 Maret silam, yang merevisi Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan. Perubahan terpenting dalam Kepmendiknas tersebut antara lain menghapus diktum ketiga Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 sehingga biaya penyelenggaraan PPG bagi guru dalam jabatan dibebankan pada anggaran Kemdiknas. Perubahan penting lainnya, menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas, Supriadi Rustad, adalah merevisi kuota LPTK penyelenggara PPG tahun 2010, 2011, dan 2012 menjadi kuota tahun 2011, 2012, dan 2013 (Suara Merdeka, 7 April 2011).

Karena pedoman teknis lebih lanjut akan dikeluarkan setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi, seperti disampaikan oleh Kabid PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, dalam forum diskusi di blog beliau, menurut saya, setiap guru pun selayaknya bisa mengikuti dan memahami perkembangan-perkembangan terkini.

Kedua, Realistis
Sebagai sebuah program mulia yang didesain untuk meningkatkan kualitas guru secara berkesinambungan yang diharapkan akan berdampak positip terhadap kualitas kinerja dan proses kegiatan belajar mengajar yang pada akhirnya akan bermuara pada kualitas pendidikan secara umum, program sertifikasi guru bukanlah sebuah program instan. Ia terkait dengan kebijakan pemerintah, jumlah guru yang tidak sedikit, dan yang pasti, ketersediaan anggaran. Dari sisi waktu, jelas program tersebut tidak akan selesai sekejap mata.

Realita seperti inilah yang mesti disikapi secara bijak. Program sergur yang terkait dengan ketersediaan anggaran dan jumlah guru yang melimpah jelas memerlukan waktu dalam segala prosesnya. Disinilah pentingnya ketersediaan bekal kesabaran dalam menunggu giliran.

Ketiga, Memberdayakan organisasi profesi yang ada.
Setahu saya, beberapa organisasi profesi guru berkomitmen dalam menyampaikan informasi akurat, menyuarakan aspirasi, menggelar forum diskusi, dan kegiatan-kegiatan sejenis terkait program sergur. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan banyak lagi lainnya adalah beberapa organisasi profesi guru yang dapat diikuti dan diberdayakan. Mayoritas menyediakan fasilitas layanan keanggotaan online sehingga anggota tidak terikat ruang dan waktu. Juga tidak sedikit para pendidik dan tenaga kependidikan yang mendedikasikan waktu dan ilmunya di dunia maya yang setia mempublikasikan info aktual pendidikan serta bermurah hati mengirimkannya langsung ke email kita secara gratis, misalnya Akhmad Sudrajat, Tunas 63, Asosiasi Guru Penulis Jawa Tengah, dan masih banyak lagi. Lebih lanjut silahkan lihat di Blogroll di bagian bawah blog ini.

Terakhir, luapan kekecewaan tersebut seyogyanya bisa dimaknai sebagai masukan sekaligus kritikan berharga bagi rekan-rekan guru yang telah lolos sertifikasi. Amanat berat dan berharga yang mengiringi selembar sertifikat profesi beserta tunjangan sertifikasinya semoga benar-benar dapat diemban dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang terintegrasi dalam kinerja guru, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Karena, sesungguhnya, pertanggungjawaban tertinggi bukanlah kepada Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Bupati/Walikota, Ketua LPMP, atau bahkan Menteri Pendidikan Nasional; tetapi kepada Tuhan yang (meminjam istilah Mohammad Sobary dalam “Kang Sejo Melihat Tuhan”) ora sare alias tak pernah tertidur sedetik pun.

Dzakiron
Guru PAI SD Negeri Tanggeran

Catatan:
Bila Anda berminat membaca artikel lengkap dalam buku "Kang Sejo Melihat Tuhan", silahkan download E-book gratisnya DI SINI


*****

Dipublikasikan di blog SD Negeri Tanggeran pada 23 April 2011

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home