KPK Larang Amplop Penghulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh mengutip uang dari masyarakat dalam melaksanakan tugas. Hal ini bertolak belakang dengan pendapat dengan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bahwa pemberian amplop itu sebagai ”uang terima kasih”. 

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemberian uang terima kasih kepada petugas KUA termasuk gratifikasi. Menurutnya, petugas KUA merupakan pegawai negeri di Kementerian Agama yang terikat dengan larangan penerimaan gratifikasi. ’’Hal itu masuk ranah gratifikasi, setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri,” tegasnya,  Jumat (13/12).

Dia menyatakan setiap pemberian imbalan atau hadiah kepada pegawai negeri harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK. Selanjutnya, KPK akan menentukan apakah penerimaan hadiah terkait dengan jabatan pegawai negeri atau tidak. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, Johan menambahkan, KPK mengimbau agar petugas KUA tidak menerima pemberian uang atau hadiah dari calon pengantin. ’’Seharusnya ditolak,’’ katanya.

Sebelumnya, Menag Suryadharma mengatakan bahwa pemberian uang transportasi atau uang terima kasih kepada petugas KUA adalah hal yang wajar. Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan menilai pemberian uang transpor kepada penghulu sudah menjadi tradisi. “Masyarakat tahu pemerintah tidak menyediakan uang transpor untuk mereka. Nah karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih,” kata Suryadharma, Kamis (12/12).

Komisi VIII DPR yang menjadi mitra Kemenag juga memaklumi pemberian “amplop” kepada penghulu. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mengatur batasan gratifikasi dari masyarakat terkait pencatatan pernikahan oleh penghulu di luar jam kedinasan dan di luar KUA. 

Biaya Nikah 

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan mengajukan anggaran untuk upah para petugas pencatat akad nikah yang menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar hari kerja. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi gratifikasi yang membebani mempelai yang akan menikah. 

Inspektur Jenderal Kemenag RI Dr Moch Jasin menjelaskan, pihaknya tengah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah PP No 47 Tahun 2004 dengan membebankan biaya nikah kepada pemerintah dengan mengajukan dana sebesar Rp 1,7 triliun. ’’Tetapi, jumlah itu ditolak dan diturunkan menjadi Rp 1,2 triliun, kemudian diturunkan lagi menjadi Rp 950 miliar. Kami pun akan mengusulkan biaya nikah menjadi Rp 500 ribu bagi yang mampu tanpa ada tingkatan dan gratis untuk warga miskin. Usulan ini akan kami sampaikan dalam rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12), bersama instansi terkait lainnya,’’ kata Jasin saat memberikan pembinaan pegawai di wilayah Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah, kemarin.  

Mantan wakil ketua KPK itu mengungkapkan, usulan tersebut telah dihitung berdasarkan kondisi para penghulu di daerah yang harus menyeberang sungai, naik gunung, bahkan harus menyewa perahu. Ketika mendapatkan uang transportasi dari warga antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu, menurut Jasin, tentunya tidak cukup. ’’Kasihan kalau menikah itu dibebankan kepada masyarakat. Jika usulan itu tidak diterima, kami akan mencari alternatif pembiayaan. Mengurus SIM atau paspor saja harus membayar,’’ katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng Drs H Khaeruddin MA menambahkan, pihaknya pun mengusulkan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam untuk mengedarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang regulasi pembiayaan nikah di kantor dan luar kantor sebagai payung hukum penerimaan transport bagi penghulu atau merubah besaran biaya nikah dalam PP Nomor 47 Tahun 2004 dengan mencantumkan unsur biaya pencatatan dan transport. ’’Selama belum terbit PMA, kami menganjurkan para penghulu untuk mencatat pernikahan di kantor sesuai edaran dari kami agar terhindar dari gratifikasi,’’ ujar Khaeruddin didampingi Kabid Urais dan Binsyar Drs HA Saifulloh MAg.

Terbitkan Aturan

Kepala KUA Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, A Mulyoko menegaskan dirinya dan para penghulu di eks-Karisidenan Semarang tidak akan melakukan mogok kerja, seperti yang dilakukan di Jawa Timur. Namun,  hanya akan menikahkan pada jam kantor hingga 1 Januari 2014 sambil menunggu keputusan dari pusat.

’’Bayangkan jika harus menikahkan di rumah warga Getasan. Jarak dari kantor cukup jauh dengan medan yang sulit karena berada di lereng Gunung Merbabu. Apalagi kalau hujan, ketika mengendarai sepeda motor saat direm ban tetap saja berjalan. Sepeda motor saja milik sendiri. Belum lagi DIPA dari pusat per bulan hanya Rp 2 juta. Uang itu hanya cukup untuk kebutuhan ATK,’’ tandasnya.

Mulyoko berharap pemerintah secepatnya menerbitkan aturan agar ada pengaturan biaya nikah yang membolehkan menarik biaya dengan dua cara, yakni di Balai Nikah KUA dan di rumah warga dengan besaran yang berbeda. Terpisah, Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Ali Masykur Musa mengatakan, para penghulu di Kantor Urusan Agama tidak dibenarkan mogok kerja karena tugas mereka tidak hanya masalah administrasi pegawai negeri, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. 

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menegaskan, sebaiknya Kementerian Agama membuat Peraturan Menteri yang membolehkan menarik biaya nikah dengan dua cara dengan besaran yang berbeda, yakni di Balai Nikah KUA dan rumah warga. Dalam posisi itu, kata dia, Kemenag mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dinilai korupsi. ’’Dengan membuat aturan PNBP, akan mendorong para petugas KUA tidak takut melayani masyarakat karena tidak dinilai korupsi. Bahkan Kementerian Agama bisa memberikan penerimaan negara, asal besaran biaya nikah tidak memberatkan masyarakat,” tandasnya.

Sumber: suaramerdeka.com

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home