(MENCOBA) MEMAHAMI PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013

Atas pertanyaan seorang rekan guru tentang perbedaan pemahaman Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, saya mencoba menelusurinya. Saya heran juga, mengapa Permendikbud yang satu ini kok bisa lepas dari pengamatan saya (he...he...). Hanya membaca sekilas tanpa mencoba memahami isinya (mungkin karena saya belum ikut sergur ya? He....he...).

Inilah data pertama: "Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta.
Ya, itulah penjelasan Pak Direktur sebagaimana dipublikasikan Republika pada 9 Juli 2013. Berikut artikel selengkapnya: 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
 "Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).

Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.

Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.

"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.

Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.

"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.

Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.

Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".

Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.

"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.

Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.

Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.

Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.

"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.

Silahkan kunjungi sumbernya DI SINI.

Data kedua, dan bagi saya, lebih masuk akal. Ditulis oleh Isnaeni Saleh di blog http://shaleholic.com/, tulisan ini mencoba membedah Permendikbud Nomor Tahun 2013 dari sudut pandang yang agak berbeda.

Berikut tulisannya:

Dalam beberapa hari ini beranda saya dilalui beberapa share yang dilakukan teman-teman guru tentang Permendikbud No.62 Tahun 2013 bahkan dalam sebuah blog yang dishare dikatakan,
“Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun. [Sumber: sekolahdasar.net]“
dan disebuah forum guru pun banyak sekali kontra dengan permendikbud ini namun entah kenapa saya punya persepsi berbeda tentang Permendikbud No.62 Tahun 2013. Berikut persepsi saya tentang Permendikbud No.62 Tahun 2013.
Pertama mari kita lihat BAB II Pasal 2
1
Dalam Pasal 2 ayat 1 dikatakan Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarjenjang [saya menekankan kata antarjenjang saja]. Disini artinya guru dapat dipindahkan ke jenjang sama atau jenjang yang berbeda. Misal, saya mengajar di SMP bisa dipindahkan ke jenjang dibawahnya SD karena sama-sama masih dalam jenjang pendidikan dasar begitupun sebaliknya atau saya dulu mengajar di SMA tiba-tiba mutasi ke SD juga bisa.
Kemudian rata-rata mereka yang menshare Permendikbud No.62 Tahun 2013 ini lebih menekankan pada Bab IV tentang Ketentuan Peralihan :
Permendikbud No.62 Tahun 2013
Di BAB IV Pasal 5 Ayat 1 dan 2 inilah yang menjadi kontroversi banyak guru yang kemudian menganggap bahwa guru SD yang tidak berijazah S1 PGSD tidak akan mendapatkan sertifikasi lagi. Padahal kalau kita mau membaca gambar pertama kemudian menyambungkannya dengan gambar kedua tentu kita akan punya persepsi berbeda tentang Permendikbud No.62 Tahun 2013.

Disana sudah dapat dijelaskan guru yang kemungkinan terkena Permendikbud No.62 Tahun 2013 ini adalah guru-guru yang termutasi antarjenjang semisal saya, kalau dulu saya bersertifikasi guru mata pelajaran namun tiba-tiba saya dimutasi ke SD yang memakai sertifikasi guru kelas maka saya mau tak mau harus merubah sertifikasi saya menjadi guru kelas dan caranya hanya dengan kuliah kembali S1 PGSD atau melanjutkan kuliah S2 program Pendidikan Dasar.

Sedangkan guru-guru SD yang sudah bersertifikasi guru kelas namun memiliki ijazah non PGSD tetap saja akan terus menerima tunjangan sertifikasi mereka. Lihatlah pada pasal 5 ayat 2 dikatakan “Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud ayat (1) belum memiliki sertifikai pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah mengajar pada bidang tugas yang baru

Saya menekan pada kata berwarna merah yang saya beri garis bawah dari pasal 5 ayat 2 itu jelas bahwa sertifikasi akan dihentikan bila sang guru tidak memiliki sertifikat pendidikan sesuai dengan bidang tugas setelah dua tahun pindah mengajar. Jadi sekali lagi, para guru SD yang bersertifikasi guru kelas namun bersertifikat non PGSD tidak perlu kuatir karena permendikbud ini tidak akan menyuruh untuk menyesuaikan ijazah anda dengan sertifikasi anda kecuali anda tiba-tiba dimutasi antar jenjang juga, dulu mengajar SD dengan sertifikasi guru kelas kemudian pindah ke SMP dengan sertifikasi guru mata pelajaran maka tentunya sertifikasi mesti disesuaikan kembali :D. Kalau tidak pindah dari SD tentunya, santai saja :D

Permendikbud No.62 Tahun 2013 ini hanya akan berlaku bagi mereka yang terkena mutasi alihjenjang saja. Jadi para guru seperti halnya di Banjarmasin yang sudah memberlakukan mutasi antarjenjang maka Permendikbud No.62 Tahun 2013 ini mungkin bisa jadi panduan. Mereka akan tetap mendapat tunjangan sertifikasi selama dua tahun sebagai guru mata pelajaran namun setelah dua tahun tunjangan tersebut akan berhenti apabila ijazah mereka tidak PGSD.

Itulah sementara ini tentang persepsi saya tentang isi Permendikbud No.62 Tahun 2013 yang membuat heboh banyak guru SD di tempat saya.
Itulah dua tulisan yang bisa saya sajikan untuk menjawab pertanyaan rekan saya di atas. Oh ya, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 bisa diunduh DI SINI.

Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 2 komentar:

    Joko Susanto mengatakan...

    sy jg guru kelas pak,dgn ijazah pai kan tidak linier trus gmna?apa terdampak permendiknas ini..?

    Joko Susanto mengatakan...

    sy setuju smgh INI sebuah pencerahan bgi kami yang ijazah tdk linier tp komitmen kami ttp di guru kelas sd

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home