FORMULIR & PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2014


Beberapa saat yang lalu, tepatnya pukul 21.59 WIB, sebuah sms saya terima dari jaringan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Paninggaran. Isinya adalah perintah agar besok Sabtu (13/9), salah satu guru dari setiap SD untuk mengambil formulir LP2P di Kantor UPT Dindikbud Paninggaran dan pada Hari Senin (15/9), formulir tersebut sudah harus diserahkan kembali ke kantor.

Saya mencoba mengingat-ingat tentang LP2P dan sepertinya tahun-tahun sebelumnya sudah pernah mengisi dan melaporkannya. Penasaran, saya mencoba browsing tentang LP2P.

Dari situs anglingkemenangan, saya menemukan pembahasan terkait LP2P dalam bentuk tanya jawab. Berikut kutipannya:


*****

Apa itu LP2P?
LP2P adalah laporan semua pajak-pajak pribadi, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor, yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki pangkat penata muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi, seluruh pegawai fungsional dan pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik.

Dasar Hukum LP2P?
Dasar hukum penyampaian LP2P kepada Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 366/KMK.09/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Siapa saja yang wajib menyampaikan LP2P?
Yang wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan adalah:
  • Pejabat struktural;
  • Pejabat fungsional;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi;
  • Pejabat/pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kapan waktu penyampaian LP2P?
Pelaporan LP2P dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Penyampaian LP2P tahun sebelumnya disampaikan antara bulan Januari dan paling lambat dilaporkan kepada Itjen pada bulan April.
Misal:
Untuk pelaporan pajak dan data harta kekayaan yang diperoleh selama kurun waktu 2012, maka wajib disampaikan pada bulan Januari sampai dengan paling lambat bulan April 2013.

Bagaimana cara pengisian LP2P?
LP2P harus diisi secara benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengisian LP2P dilakukan melakui aplikasi e-lp2p, di alamat http://lp2p.depkeu.go.id, dengan user name dan password customize-nya menggunakan user name dan password e-performance. Data yang disampaikan pada prinsipnya adalah data sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang sebelumnya.
*****
Formulir dan Petunjuk Pengisian
Ketika menelusuri contoh formulir LP2P, saya mendapati Portal Online BKD Kota Surabaya menyajikan yang saya cari: formulir dan petunjuk pengisian. Bahkan juga tersedia contoh tanda terima dan amlop LP2P. Silahkan unduh pada link-link di bawah:
Formulir LP2P 2014 unduh DI SINI
Petunjuk Pengisian LP2P 2014 unduh DI SINI
Contoh Tanda Terima LP2P 2014 unduh DI SINI
Amplop LP2P 2014 unduh DI SINI
Keempat dokumen tersebut berformat pdf. Setelah menelusuri formulir berformat excel, saya memperolehnya dari situs Kementerian Keuangan. Silahkan unduh DI SINI. Sedangkan formulir excel dari situs BKD Kabupaten Kulonprogo sama persis dengan file dari Kementerian Keuangan. Bedanya, terdapat petunjuk lebih detil tentang sumber angka-angka yang diisikan. Silahkan unduh DI SINI
Semoga bermanfaat. Salam Kreatif!   

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home