PERIHAL SK BUPATI/WALIKOTA SEBAGAI SYARAT AJUAN NUPTK BARU BAGI GURU NONPNS DI SEKOLAH NEGERI

Beberapa saat yang lalu, melalui posting di grup facebook Padamu Negeri Indonesiaku, Tim Pusat Padamu menerbitkan informasi tentang Ajuan NUPTK Baru 2014 untuk Pendidik Non PNS.

Berikut informasi selengkapnya:

*****
Kepada Pengguna Yth.
Kami informasikan pada hari ini tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
+ Cetak Portofolio terbaru
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
+ Cetak Portofolio
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ Copy Akte Pendirian Yayasan
+ SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
*****
Dari penjelasan di atas, bisa kita ketahui bahwa SK Bupati/Walikota masih menjadi syarat pengajuan NUPTK baru.  Pertanyaannya kemudian, seperti pertanyaan yang banyak diajukan oleh rekan-rekan di grup facebook: mengapa?

Setahu saya, hal tersebut terkait dengan PP Nomor 48 yang mengatur tentang larangan pengangkatan honorer baru. Tetapi, untuk menghindari spekulasi, juga agar lebih afdhol, saya sajikan penjelasan selengkapnya dari postingan Padamu Negeri Indonesiaku: yang dirilis pada 9 April 2014:

*****
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. 

Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat  Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"

Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.

Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu.  Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.

Demikian semoga dapat dipahami dan dimaklumi adanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbut
*****

 
Keterangan: pejelasan lengkap dapat dilihat DI SINI.
 
Dari paparan di atas, bisa kita ketahui bahwa SK Bupati/Walikota sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK baru memiliki dasar hukum yang kuat. Hemat saya, setelah mengetahui hal tersebut, rekan-rekan PTK lebih baik tidak usah lagi mempersoalkan syarat tersebut. Secara pribadi, mengingat masih banyak rekan-rekan PTK, khususnya Operator Sekolah di tempat saya yang juga belum memiliki NUPTK, saya lebih menginginkan agar syarat tersebut diperingan. Tetapi, apa boleh buat, kita harus mematuhi aturan main yang telah ditetapkan. Toh jalan keluarnya juga sudah disiapkan: PegID. Tentu, hal itu tidak kemudian membuat kita tak berhenti berharap suatu saat nanti ada perubahan kebijakan. Namun, dengan tetap memelihara semangat tersebut, sepertinya saat ini, yang terbaik bagi kita adalah mematuhi dan menerima peraturan tersebut.

Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 2 komentar:

    Attar mengatakan...

    Pak kalo sudah punya nuptk bagaimana caranya bisa mendapatkan sk walikota?

    Dzakiron Pedia mengatakan...

    SK Walikota, sesuai penjelasan di atas, penerbitannya memang masih terkendala PP 48, yg meski telah direvisi substansinya tidak banyak berubah. Artinya, pejabat yang berwenang tetap tidak diperbolehkan menerbitkan SK pasca PP tersebut diundangkan. Semoga bisa membantu, Bu Dwi

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home