UKURAN FOTO KARTU DIGITAL NUPTK/PegID BIKIN PUSING? INI SOLUSI MUDAHNYA!


Sesuai aturan di PADAMU NEGERI KEMDIKBUD, yang dapat diunggah untuk Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel. Pesan tersebut dapat dibaca pada saat kita masuk ke akun PTK untuk keperluan tersebut. Artinya, file foto berukuran lebih dari 250 X 400 pixel tidak akan diterima. Bagaimana cara mudah menyesuaikan file foto yang kita miliki dengan pembatasan ukuran tersebut? Atau, dengan bahasa yang lebih sederhana: bagaimana cara mudah menyesuaikan ukuran foto? Yuk kita coba sama-sama cara mudahnya!

LANGKAH PERTAMA
Siapkan file foto yang akan diunggah. Di sini saya menggunakan foto istri saya, yang kebetulan guru TK.


Dengan meng-klik kiri foto tersebut (nomor 1), tampilan foto sudah terlihat (nomor 2) beserta ukurannya (nomor 3): 591 x 886. Masih sangat besar dibandingkan ukuran maksimal yang diperbolehkan. 

LANGKAH KEDUA
Klik kanan pada foto tersebut, pilih Open with, kemudian pilih Microsoft Office Picture Manager.



LANGKAH KETIGA
Klik tombol Picture lalu pilih Resize.




Terlihat jendela Resize di sebelah kanan. Untuk antisipasi agar kita tetap memiliki file asli, lebih baik lakukan penyimpanan file asli sehingga file yang akan kita rubah ukurannya adalah file lainnya. Pilih tombol File dilanjutkan Save As. Bila hal ini tidak diperlukan, silahkan lewati langkah ini dan langsung menuju ke LANGKAH KELIMA.




LANGKAH KEEMPAT
Pada jendela Save As, ketikkan nama baru file. Di sini, saya memberi nama file dengan penambahan angka 3 di belakang sehingga file 3 inilah yang akan dirubah. Selanjutnya, klik Save.







LANGKAH KELIMA
Nama baru file telah terlihat (nomor 1). Selanjutnya, turunkan angka persen ukuran foto tersebut (nomor 2). Di sini saya coba turunkan menjadi 50%. Lihatlah perubahannya di bagian Size setting summary (nomor 3). Original size menunjukkan ukuran asli foto sedangkan new size menunjukkan ukuran baru dari hasil pengetikan angka 50 tadi. Terlihat ukuran baru = 296 x 443, masih terlalu tinggi dari batas maksimal 250 x 400.




Cobalah memasukkan angka baru, misalnya 42. Jangan lupa, sebelum benar-benar yakin dengan ukuran yang dikehendaki, tidak perlu meng-klik tombol OK

Dengan angka 42 (nomor 1), kita memperoleh ukuran baru: 248 x 372 (nomor 2) yang sudah berada di bawah ukuran maksimal.


Karena ukurannya sudah kita peroleh, silahkan klik tombol OK. Sesudah tombol OK ditekan, lihatlah bahwa baik original size maupun new size telah memiliki angka yang sama (nomor 2) dalam tampilan penuh 100% (nomor 1). Jangan keluar dulu dari aplikasi ini. Lihatlah bahwa pada nama file, masih terdapat tanda bintang (nomor 3). Tanda bintang ini menunjukkan bahwa hasil perubahan yang baru saja kita lakukan belum tersimpan


Simpan perubahan tadi dengan menekan logo Save di sudut kiri atas jendela. Atau, lebih praktis, tekan tombl Ctrl + S pada keyboard. Tanda bintang di depan nama file pun hilang. File foto sudah siap diunggah.



LANGKAH KEENAM
Silahkan login ke akun PTK pada layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD. Karena istri saya guru TK, tidak muncul tampilan untuk pengisian Kuisioner EDS. Untuk selain guru TK, silahkan selesaikan dulu kuisioner EDS sampai selesai dilanjutkan dengan Survey Kurikulum. Kemudian, pilih Upload Foto.


Pada jendela Unggah Foto PTK, klik Pilih File.



Pilih foto yang tadi sudah disiapkan lalu pilih Open.


Terlihat bahwa nama file foto sudah terbaca. Klik Unggah.


Dan.......berhasil! Upload foto sukses serta telah tersimpan.




LANGKAH KETUJUH
Untuk memunculkan tombol cetak kartu, terlebih dahulu harus mengaktifkan data dengan menekan tombol Aktifkan Data. Tetapi, sebelumnya, pastikan bahwa data yang telah tersimpan, sebagaimana terbaca di Portofolio, telah sesuai dengan data terkini. Paling tidak, data Riwayat Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 telah diperbaharui. Juga apabila ada data lainnya yang perlu ditambahkan, misalnya ijazah baru, data sertifikasi, dan sebagainya. 


Ada yang berpendapat bahwa pencetakan kartu digital bisa dilakukan tanpa perlu memperbaharui data. Tetapi, saya sendiri lebih memilih memperbaharui data lebih dahulu sebelum melakukan pencetakan kartu digital. Mengapa? Menurut saya, data aktif, yang kelak tersimpan dan bisa dibaca dengan QR Code Reader pada kartu digital, yang bisa juga diakses melalui status NUPTK di situs BPSDMPK, mempresentasikan data aktual pemiliknya. 


Tak masalah bila Anda tidak sependapat dengan saya. Tetapi, bila sebaliknya, yang berarti Anda sependapat dengan saya, silahkan lakukan pembaharuan data lebih dahulu melalui menu-menu di sebelah kiri atas. Pembaharuan ini akan menghasilkan formulir S12a, yang mesti diajukan ke Admin Dinas untuk memperoleh S13 atau bukti permanen data. Lebih detil tentang tata cara pengajuan S12a, S12b, dan S12c untuk memperoleh S13 dapat dilihat DI SINI.



Demikian tutorial singkat tentang Penyesuaian Ukuran Foto untuk Kartu Digital NUPTK/PegID. Semoga bermanfaat.


Salam Kreatif!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 1 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home