PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Salah satu perubahan yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penentuan skala penilaian dan model rapor Kurikulum 2013. Dalam penghitungan nilai akhir sikap misalnya yang semula menggunakan rerata sekarang menggunakan modus. 

Pada pasal 6 ayat dinyatakan bahwa kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus (Aina Mulyana).
 
Silahkan unduh Permendikbud tersebut DI SINI.  

(Untuk mengunduh, setelah muncul jendela baru, jangan lupa untuk meng-klik tombol SKIP AD di sudut kanan atas).

Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home