CEK STATUS NUPTK 2016 YUK!!!

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. 


Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK). 


Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag. 

Itulah tiga paragraf sambutan yang akan terbaca pada saat kita mengakses situs Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dikelola oleh  Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di situs tersebut, selain dapat mengecek status NUPTK, juga dapat melakukan Verval PTK, sebagaimana dimaksud dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 029/A/LL/2016 Perihal Penunjukan Penanggung Jawab Pengelola Verval GTK dan NUPTK.

Yuk kita mulai pengecekan Status NUPTK:

Langkah Pertama
Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ (bisa klik DI SINI), dengan penampakan seperti Gambar 1.

Gambar 1

Terlihat tampilan halaman utama, dengan kalimat yang saya kutip utuh di atas

Klik tombol Pencarian NUPTK. dengan penampakan seperti Gambar 2.

Gambar 2

Langkah Kedua
Pada Gambar 2, isikan NUPTK pada kolom yang tersedia (Nomor 2), lalu klik gambar pencarian (Nomor 3). Selengkapnya seperti ditunjukkan Gambar 3.

Gambar 3

Dan seperti inilah tampilan selanjutnya:

Gambar 4

Alhamdulillah, NUPTK saya telah terdaftar.

Bagaimana hasil penelusuran NUPTK milik Anda?

Selamat mencoba!

Salam Kreatif! 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home