PENUNJUKAN PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA VERVAL DATA GTK DAN NUPTK PADA SEKOLAH DAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA

Per tanggal 7 Januari 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat bernomor 029/A/LL/2016 Perihal Penunjukan Penanggung Jawab Pengelola Verval GTK dan NUPTK. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal di tahun 2016.

Surat yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia tersebut berisi permohonan penunjukan satu orang sebagai penanggung jawab dan sekaligus pengelola data verval GTK dan NUPTK, yang harus mendaftar dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan. Setelah memiliki akun, pengelola tersebut dapat mengoperasikan aplikasi Verval PTK pada situs khusus yang telah disediakan. Dan mengingat sifat pentingnya, hal tersebut dapat direalisasikan paling lambat minggu ketiga Bulan Januari 2016.
Semoga bermanfaat 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home