Anak Peserta PNS Usia 25 Tahun Harus Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Berbagai kebijakan telah dibuat BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa hal yang di pertanyakan bagi peserta bpjs kesehatan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Bagi orang tua yang berstatus PNS dapat mendaftarkan anaknya ke dalam program BPJS Kesehatan dan Askes dengan tanggungan PNS. Akan tetapi tidak semua anggota keluarga bisa di daftarkan kedalam program ini, ketika anak seorang PNS sudah berusia 25 tahun ke atas maka harus mendaftar BPJS Kesehatan melalui Jalur PBPU atau Mandiri.

Jika sebelumnya masih dalam Askes maka perlu membuat laporan ke kantor Cabang BPJS terdekat, untuk melakukan pengalihan data dari Askes ke BPJS. Selanjutnya mengisi formulir registrasi peserta mandiri (kecuali jika anda sudah bekerja diperusahaan, maka lebih baik anda terdaftar sebagai PPU saja).

Jika belum bekerja memang sudah seharusnya mendaftar bpjs melalui program Mandiri (PBPU), setelah mengisi formulir selanjutnya melampirkan foto berwarna 3×4 (1 lembar) dan melengkapi dokumen seperti : fc kk, ktp, rekening tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri), Kartu Askes serta surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat berbeda dengan KTP, NPWP boleh dilampirkan jika ada.

Sumber:  Panduan BPJS

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home