Penanganan Situs yang Meresahkan Masyarakat nikahsirridotcom

Siaran Pers No. 171/HM/KOMINFO/09/2017
Tanggal 24 September 2017
Tentang Penanganan Situs Yang Meresahkan Masyarakat nikahsirridotcom 

Pada Jumat (22/9) pagi Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs nikahsirridotcom yang sangat meresahkan masyarakat. Menteri Kominfo Rudiantara meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kementerian Kominfo segera melakukan penutupan situs di maksud.


Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirridotcom tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kementerian Kominfo u.p. Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirridotcom ke Ditreskrimsus u.p. Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ). Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirridotcom tersebut sejak Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs nikahsirridotcom. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian / Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.

BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 
Sumber: Kementerian Kominfo

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home