Paytren Aset Manajemen Resmi Mendapat Izin OJK

PT Paytren Aset Manajemen resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (25/10). Izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep 49/D.04/2017. Paytren mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah.


Paytren telah mengajukan izin usaha kepada OJK pada 10 Juli 2017 sebagai manajer investasi syariah. Kemudian OJK memberikan tanggapan pada 26 Juli 2017 dengan meminta kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan terkait permohonan izin tersebut.

Selanjutnya, melalui suratnya pada 6 Oktober 2017, Paytren menyampaikan kelengkapan dokumen terkait permohonan izin usaha sebagai manajer investasi. OJK juga telah mengundang anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali Paytren untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta presentasi rencana bisnis sebagai manajer investasi syariah. OJK juga telah melakukan pemeriksaan lokasi di kantor Paytren pada 3 Oktober 2017.

Pendiri Paytren, Ustaz Yusuf Mansur, menyatakan bersyukur dengan turunnya izin dari OJK. "Alhamdulillaah dengan Izin Allah, izin untuk Manajer Investasi Syariah dari OJK untuk PayTren Aset Manajemen sudah keluar hari ini," ujar Yusuf Mansur melalui keterangan tertulisnya.

Setelah mendapat izin sebagai manajer investasi syariah, Paytren terus memperluas segmen usahanya. Paytren tengah mengajukan izin penerbitan kartu uang elektronik dari Bank Indonesia. "Mohon doa terus, untuk izin electronic money dari BI untuk PayTren Payment Gateway. Bismillaah. Walhamdulillaah. Makasih atas doanya rekan-rekan media semua," ucapnya.

Sumber: Republika 

*****
Informasi, Registrasi, dan Konsultasi PayTren:
HP/WA/TG 085200180842
http://bit.ly/infobisniscerah 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home