Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait Registrasi Kartu Prabayar


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan kewajiban registrasi bagi pelanggan kartu prabayar semua operator seluler, baik pelanggan baru atau yang sudah menggunakan kartu lama. 

Operator seluler diberi hak akses terhadap data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 


Untuk memberi kejelasan kepada masyarakat terkait registrasi tersebut, berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul beserta jawabannya.  

Apa dasar hukumnya?

Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa data kependudukan yang digunakan  untuk  semua  keperluan  adalah  data kependudukan dari  Kementerian  Dalam Negeri. 

Data kependudukan tersebut antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan  hukum  dan  pencegahan kriminal.

Secara teknis, pengaturan registrasi kartu prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bagaimana caranya?

Registrasi bisa dilakukan sendiri dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Formatnya registrasi baru pelanggan Telkomsel caranya ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK#, sedang pelanggan lama formatnya ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#. 

Ada sedikit perbedaan masing-masing operator seluler terkait format ini. Silakan kunjungi website resmi operator masing-masing.

Registrasi juga bisa dilakukan secara online melalui website atau mendatangi gerai resmi operator seluler.

Apa manfaat dan tujuannya?

Sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan nasional menuju single identity number (SIN). 

Kapan waktunya? 

Registrasi prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Apa sanksinya jika tidak registrasi?

Pelanggan lama nomornya akan diblokir secara bertahap, sementara untuk kartu prabayar baru nomornya tidak akan bisa digunakan (tidak aktif).  

Jika belum punya KTP-el bagaimana?

Registrasi kartu prabayar hanya memerlukan NIK dan nomor KK. Jika tidak atau belum memiliki KTP-el maka bisa menggunakan NIK dan nomor KK yang tertera di KK, karena setiap orang sejak lahir sudah memiliki nomor NIK. 

Apakah data pelanggan aman?

Setiap lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan harus melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk operator seluler. Dalam perjanjian kerjasama sudah diatur ruang lingkup kerjasama serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama terkait jaminan keamanan dan kerahasiaan data penduduk. 

Apakah registrasi pakai nama ibu kandung?

Nama ibu kandung tidak disertakan saat registrasi kartu prabayar, karena nama ibu kandung merupakan salah satu data rahasia penduduk. Registrasi hanya mensinkronkan antara NIK dan nomor KK.

Kenapa harus kirim SMS ke nomor 4444?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan nomor 4444 sebagai nomor khusus untuk semua operator.

Demikian semoga bermanfaat.

Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri

*****

Untuk registrasi, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:



Sumber gambar: Kominfo 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home