PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan merupakan salah satu bentuk dukungan pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tidak memotong cuti tahunan. "Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan," ujar Ridwan, dikutip dari laman setkab.go.id.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dalam aturan ini juga disebutkan lama cuti dengan alasan penting ditentukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.

Ridwan menyampaikan, secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam regulasi khusus. Namun, jika terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, maka jangka waktu cuti yang diberikan pun beragam.

"Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari," jelas dia.

Sumber: Republika

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home