SURAT LPMP JAWA TENGAH NOMOR 453/D7.14.2/PP/2018 TANGGAL 10 APRIL 2018


Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah telah menerbitkan surat nomor 453/D7.14.2/PP/2018 tanggal 10 April 2018 perihal Syarat Pengajuan NUPTK.


Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (silahkan klik untuk membaca lebih lanjut).
Surat LPMP tersebut bisa didownload DI SINI

Semoga bermanfaat.

Salam Luar Biasa!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 2 komentar:

    PENGUMUMAN mengatakan...

    kui brti ge cpns rah pak..bkn ge ptt ato gwb

    Dzakiron Pedia mengatakan...

    Juga berlaku untuk non-pns, Pak. Coba cermati kembali suratnya. Terima kasih sudah berkenan mampir

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home