Empat Jenis Uang Kertas Ditarik dari Peredaran

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tidak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran. Adapun empat jenis pecahan uang kertas yang ditarik adalah Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998, dan Rp 10.000 tahun emisi 1998.


Uang-uang tersebut dinyatakan tidak lagi laku untuk digunakan setelah 31 Desember 2018 atau akhir tahun ini. Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki uang jenis tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya.

”Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar dengan uang rupiah yang sama (senilai-Red) satu banding satu,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Jakarta, Senin (25/6).

Di Jateng

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Perwakilan BI Jateng, tahun ini hingga Mei tercatat transaksi penukaran uang kertas pecahan lama tahun emisi 1998 dan 1999, mencapai total Rp 172,1 juta untuk empat jenis pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran tersebut.

Kepala Perwakilan BI Jateng, Hamid Ponco Wibowo mengungkapkan, melalui Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah dilakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

”BI memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2018 untuk masyarakat yang masih memiliki pecahan emisi lama tersebut bisa segera ditukarkan,” ujar Ponco di Semarang, Selasa (26/6).

Adapun pecahan dan ciri-ciri uang kertas yang dimaksud adalah Rp100.000 tahun emisi 1999 dengan gambar muka pahlawan proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta, berbahan polymer (plastik).

Kemudian uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 (gambar muka pahlawan nasional WR Soepratman), Rp 20.000 tahun emisi 1998 (gambar muka pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara), dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 (gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien.

”BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” jelas Hamid.

Sumber: Suara Merdeka

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home