Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kelas Tiga

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, pembatalan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas tiga.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Iuran BPJS Naik

    Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengalami kenaikan. Kenaikan berkenaan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TATA CARA PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN SECARA ONLINE

    Pada Kamis malam, 11 Februari 2016 kemarin, saya mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk kerabat saya. Semula, saya merencanakan untuk mendaftar secara manual di kantor BPJS di ibukota kabupaten yang jaraknya sekitar 25 km atau sekitar 40 menit perjalanan dengan sepeda motor. Namun, akhirnya, setelah mencoba melakukan penelusuran di internet dan membaca beberapa referensi, pilihan jatuh pada pendaftaran online. Dan ternyata, memang sangat mudah.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Anak Peserta PNS Usia 25 Tahun Harus Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

    Berbagai kebijakan telah dibuat BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa hal yang di pertanyakan bagi peserta bpjs kesehatan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • BPJS KESEHATAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT

    Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28 dan pasal 34, serta diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home