Tampilkan postingan dengan label Cuti Alasan Penting (CAP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cuti Alasan Penting (CAP). Tampilkan semua postingan

PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home