Tampilkan postingan dengan label Ditjen Guru dan Tendik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditjen Guru dan Tendik. Tampilkan semua postingan

November 2015, Seluruh Guru Ber-NUPTK Wajib Ikuti UKG

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud saat ini tengah melakukan persiapan Uji Kompetensi Guru untuk semua guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dirjen GTK Sumarna Surapranata mengatakan jumlah guru yang memiliki NUPTK se-Indonesia sebanyak 3.015.315 orang.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • SURAT DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA NOMOR DJ.I/PP.00.6/3541/2015 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2015

    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia pada intinya berisi instruksi agar seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melaksanakan pemutakhiran data melalui program layanan SIMPATIKA.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan


    Pemerintah telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

    Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home