Tampilkan postingan dengan label Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Tampilkan semua postingan

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Tentu masih ingat pada bulan Maret lalu, kita selaku Wajib Pajak diminta untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014. Kemudian pada bulan April dilanjutkan dengan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) melalui aplikasi e-LP2P yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada bulan Mei 2015, terdapat 1 (satu) laporan lagi yang harus dibuat dan dilaporkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home