PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH 2012

Setelah sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Surat Edaran bernomor DT.I.I/HM.01/42/2012 Perihal Edaran Penetapan dan Pemberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 yang sekaligus mencabut Keputusan Dirjen Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010 (selengkapnya bisa dibaca DI SINI), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.

Tujuan diterbitkannya pedoman yang ditetapkan dan diberlakukan per 29 Februari 2012 tersebut yaitu untuk menjadi acuan bagi guru, Kepala Raudhlatul Athfal (RA)/Madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas RA'/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnnya untuk:

  1. Penghitungan beban kerja guru RA'/madrasah;
  2. Optimalisasi tugas guru RA/rnadrasah; dan
  3. Distribusi guru RA/madrasah

Dalam pedoman tersebut diatur bahwa beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelajaran pada RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai guru Tetap.

Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM.

Sedangkan ketentuan mengenai tugas RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja tersebut antara lain:

  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya;
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka;
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal;
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C;
  5. Team teaching (pembelajaran bertim);
  6. Bimbingan pengayaan dan remedial;
  7. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler.

Lebih lanjut tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah tersebut bisa diunduh DI SINI.


Salam Kreatif!



Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home