Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB

Selama ini, seringkali saya melihat ada perbedaan format pengesahan fotokopi ijazah/STTB, atau yang lebih lazim dikenal dengan istilah legalisir. Dari beberapa format tersebut, pada intinya, mengandung maksud yang sama yaitu mengesahkan bahwa fotokopi tersebut sama dan benar-benar sesuai dengan aslinya. Meskipun saya juga pernah menjumpai format legalisir dengan format yang sama sekali beda dan menurut saya sama sekali tidak bermakna sebagai pengesahan karena hanya bertuliskan "MENGETAHUI". 
Pada tanggal 12 Juni 2014 silam, situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendikbud yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2014 dan diundangkan tanggal 28 April tersebut, diatur secara rinci tata cara dan aturan pengesahan fotokopi ijazah/STTB, termasuk contoh format Surat Keterangan Pengganti Ijazah.  

Silahkan download Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB tersebut DI SINI.

Semoga Bermanfaat!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home