Tampilkan postingan dengan label Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan

Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Kemendikbudristek Imbau Para Guru Mempersiapkan Diri


Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Inilah Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

    Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • ASN Tak Boleh Sebarkan Hoax, 8 Hal harus Diperhatikan dalam Bermedsos

    JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung  tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • SURAT EDARAN MENPANRB NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan. 
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YUDDY PASTIKAN BIDAN PTT DIANGKAT MENJADI CPNS

    Kabar gembira untuk para bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT). Meskipun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa secara otomatis, namun pemerintah telah memastikan bahwa mereka akan diangkat menjadi CPNS.
     
    Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (04/05). "Seluruh bidan PTT dan dokter PTT yang jumlahnya sekitar 43 ribu sedang diproses menjadi CPNS," ujarnya.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

    Tentu masih ingat pada bulan Maret lalu, kita selaku Wajib Pajak diminta untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014. Kemudian pada bulan April dilanjutkan dengan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) melalui aplikasi e-LP2P yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada bulan Mei 2015, terdapat 1 (satu) laporan lagi yang harus dibuat dan dilaporkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • KORPRI Berubah Menjadi Korps Profesi ASN Tahun 2016

    Foto: www.menpan.go.id
    Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • MUTLAK, NETRALITAS ASN DALAM PILKADA

    Foto: http://www.menpan.go.id/
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • PENANDATANGANAN MOU NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

    Foto: http://www.menpan.go.id
    Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu akhirnya menandatangani MoU Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kementerian PANRB, Jumat (02/10). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Pendaftaran Seleksi CPNS Dipermudah



    Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini akan dipermudah dengan sistem pendaftaran online. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja saat rapat persiapan pengadaan CPNS tahun 2014 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (16/07). “Kita berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online ini,” ujarnya.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Pendaftaran Seleksi CPNS Direncanakan Akhir Agustus

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk segera menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya CPNS kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat tanggal 24 Juli 2014.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DISAHKAN DPR


    Empat belas bulan silam, tepatnya pada tanggal 8 dan 10 Oktober 2012, secara berurutan blog ini mempublikasikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua bagian (bagian pertama bisa dilihat DI SINI, bagian kedua bisa dilihat DI SINI).

    Dan akhirnya, pada 19 Desember 2013, DPR RI mengesahkan RUU ASN tersebut menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN KEDUA

    BAB VII
    KELEMBAGAAN

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 23

    (1)
    Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN.
    (2)
    Untuk melakukan pembinaan profesi dan Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan manajemen ASN kepada:

    a.
    Menteri, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;

    b.
    KASN, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan;

    c.
    LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan

    d.
    BKN, berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian.

  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA

    Mulai edisi ini, draf Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa bagian. Semoga bermanfaat!


    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
    2.
    Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
    3.
    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
    4.
    Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.

  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home